Tabel 4. Data Total Mahasiswa pada Unit Pengelola Program Studi
Nama Program Studi
Jumlah Total Mahasiswa
Reguler
Non Reguler
Mahasiswa Asing
(1)
(2)
(3)
(4)
Kebidanan
384
Farmasi
321
12
Gizi
35
Kesehatan Masyarakat
121
4
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
39
Administrasi Rumah Sakit
40
Jumlah
A=940
B=16
C=
Total mahasiswa =940
Tabel 5. Data Mahasiswa pada Program Studi
Tahun Akademik
Daya Tampung
Jumlah CalonMahasiswaReguler
Jumlah Mahasiswa Baru
Jumlah Total Mahasiswa
Ikut Seleksi
Lulus Seleksi
Reguler bukan Transfer
Transfer
Asing
Reguler bukan Transfer
Transfer
Asing
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
TS-4
100
320
155
155
–
–
149
6
–
TS-3
100
252
72
72
–
–
63
9
–
TS-2
100
146
65
65
–
–
65
9
–
TS-1
100
119
74
74
–
–
74
9
–
TS
100
93
33
33
–
–
33
1
–
Jumlah
500
930
399
399
–
384
34
Tabel 6. Kepuasan Mahasiswa
No.
Aspek yang Diukur
Tingkat Kepuasan Mahasiswa (%)
Rencana TindakLanjut oleh UPPS/PS
SangatBaik
Baik
Cukup
Kurang
1
2
3
4
5
6
7
1
Dosen : Keandalan dan kemampuan dosen dalam memberikan pelayanan terhadap mahasiswa.Daya tanggap dosen dalam membantu mahasiswa dan memberikan jasa dengan cepat.Kepastian bahwa pelayanan dosen sesuai dengan ketentuan.Kepedulian dosen dalam memberi perhatian kepada mahasiswa.
80%
20%
Meningkatkan kecepatan pelayanan onlineMewajbkan Dosen untuk aktif di media social.Mewajibkan Dosen untuk ramah dalam pelayanan.Memastikan Dosen tidak mengabaikan bimbingan, dan konsultasi akademik.
2
Tenaga Kependidikan : Keandalan dan kemampuan tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan terhadap mahasiswa.Daya tanggap tenaga kependidikan dalam membantu mahasiswa dan memberikan jasa dengan cepat.Kepastian bahwa pelayanan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan.Kepedulian tenaga kependidikan dalam memberi perhatian kepada mahasiswa.
80%
20%
Meningkatkan kecepatan pelayanan onlineTendik proaktif di media social.Bersikap ramah dalam pelayanan.Tidak mengabaikan mahasiswa
3
Pengelola : Keandalan dan kemampuan pengelola dalam memberikan pelayanan terhadap mahasiswa.Daya tanggap pengelola dalam membantu mahasiswa dan memberikan jasa dengan cepat.Kepastian bahwa pelayanan pengelola sesuai dengan ketentuan.Kepedulian pengelola dalam memberi perhatian kepada mahasiswa.
80%
20%
Meningkatkan kecepatan pelayanan onlinePengelola proaktif di media social.Bersikap ramah dalam pelayanan.Tidak mengabaikan mahasiswa
4
Sarana dan prasarana : Kecukupan,Aksesibilitas,Kualitas sarana dan prasarana.
80%
20%
Perlu ditambahkan ruang kelas, perlu ditambahkan fasilitas Jurnal internasional
Jumlah
0
0
0
0
Mekanisme penetapan standar yang dijalankan untuk memiliki standar seleksi PMB serta standar Layanan Mahasiswa di Universitas Trinita. yaitu melalui: a. Pembentukan Tim Perumus Standar PMB dan Standar Layanan Mahasiswa, yang terdiri atas Unit Penjaminan Mutu, Warek Bidang Akademik, Warek Bidang Kemahasiswaan serta Dosen Pembimbing Akademik b. Penyusunan draft standar PMB dan Layanan Mahasiswa oleh Tim Perumus c. Penyusunan SOP dan formulir terkait standar PMB dan Layanan Mahasiswa oleh tim perumus d. Pelaksanaan rapat bersama Rektor dan seluruh Staf untuk memaparkan dan membahas Standar PMB melalui penyusunan Pedoman Seleksi Mahasiswa Baru serta SOP yang terkait didalamnya yaitu SOP Pendaftaran, Uji Tulis, Pemeriksaan Kesehatan, Wawancara, Penentuan Kelulusan Mahasiswa Baru, Registrasi Mahasiswa Baru, Penerimaan Mahasiswa Pindahan, Penerimaan Mahasiswa Asing, Cuti Mahasiswa, Pemutusan Studi, Pengunduran Diri, dan Promosi Kampus; serta Pedoman Layanan Mahasiswa dan SOP yang terkait didalamnya yaitu Layanan Bidang Penalaran – Minat dan Bakat, Layanan Kesehatan, Beasiswa, Bimbingan dan Konseling, Asrama, Pengelolaan BEM, dan Audit Internal.Pelaksanaan sosialisasi dan uji coba standar penerimaan mahasiswa baru dan standar layanan kemahasiswaan e. Pelaksanaan rapat bersama Rektor dan seluruh Staf untuk membahas dan memperbaiki standar PMB dan Layanan Mahasiswa f. Penetapan Pedoman dan SOP pada Sistem PMB dan Layanan Mahasiswa, dengan Nomor SPMI/SPD/SOP/C.001/008 g. Audit Mutu Internal pada pelaksanaan Sistem PMB oleh Bagian Penjaminan Mutu Internal, dalam bentuk Penetapan Tim Audit Mutu Internal dan Monitoring Evaluasi pada Layanan Mahasiswa.